Badan Pengurus Harian (BPH) Risda
Badan Pengurus Harian Remaja Islam Daarul Falaah, yang selanjutnya disebut BPH Risda adalah pengurus harian Risda yang berfungsi untuk menjalankan program kerja yang telah ditetapkan. BPH terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara. Dimana setiap jabatan yang terdapat dalam BPH Risda memiliki peran atau fungsi yang berbeda-beda tetapi saling berkolerasi.
Divisi Pelaksana
Divisi Pelaksana adalah satuan kerja khusus organisasi yang memiliki fungsi utama sebagai salah satu pelaksana organisasi Risda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar